Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran ketertiban menjadi aduan terbanyak yang diterima Desk Pilkada.
“Ini hal-hal teknis, seperti pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang dirasa tidak tepat, kampanye di masjid, dan lain-lain,” ujar Wamendagri, Selasa (19/11/24).
Berdasarkan data perkembangan laporan yang masuk ke Desk Pilkada pada periode 1-18 November 2024, potensi pelanggaran ketertiban mencapai 42 persen dari total 318 aduan, atau sekitar 133 aduan.
Kemudian, Wamendagri menjelaskan bahwa laporan mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi aduan terbanyak kedua yang diterima Desk Pilkada, yakni 21 persen atau 66 aduan. Dia menjelaskan bahwa Bawaslu diadukan terkait tindak lanjut pelanggaran Pilkada 2024.
Selanjutnya, sebanyak 17 persen atau 54 aduan yang diterima Desk Pilkada merupakan isu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Ini polanya sama, dan tentu setiap aduan ini kami koordinasikan, tindak lanjuti dengan para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) di daerah, dan juga berkoordinasi dengan Desk Pilkada Kemenko Polkam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan), dan Desk Pilkada di provinsi,” terang Wamendagri.
Berdasarkan data yang sama, Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan aduan terbanyak yang diterima Desk Pilkada, yakni 106 aduan. Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi terbanyak kedua dengan 60 aduan.
(ndt/hn/nm)