Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H.,M.Si menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) Sentra Gakkumdu dan penanganan Tindak Pidana Pemilihan 2024 yang dikoordinir oleh Plh. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gianto, Rabu (07/08/24).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Lantai II Hotel Suni & Convention Abepura, turut dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, S.I.K, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, S.H, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Penanganan Pelanggaran, Amandus Situmorang, SH., M.H, Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi, SH., MH, para Kapolres/ta dan para staf Bawaslu di 9 Kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Wakapolda Papua mengatakan Sentra Gakumdu adalah garda terdepan dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan Pilkada mendatang, dan kontribusi semua sangatlah vital dalam menjaga integritas dan kejujuran proses demokrasi khususnya di Papua.
“Sebagaimana kita ketahui, tahun 2024 akan menjadi tahun yang penuh tantangan dengan diadakannya Pilkada serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Papua, untuk itu penting bagi kita untuk memahami dasar hukum terbaru tentang Sentra Gakumdu yang telah disesuaikan guna menghadapi Dinamika dan kompleksitas yang ada dasar hukum ini mencakup beberapa Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Wakapolda.
Wakapolda mengatakan Rakernis ini adalah momen yang sangat tepat untuk meningkatkan kerjasama antara semua pihak yang terlibat dalam Sentra Gakumdu, kerjasama dan koordinasi yang baik antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan sangat diperlukan agar dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
“Melalui forum ini, kita dapat berbagi pengalaman, mencari solusi atas berbagai kendala, dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan yang ada,” tutupnya.
(ta/hn/nm)