Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022) lalu. Menindaklanjuti hal itu, Polri mulai bergerak cepat membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Tentu Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti juga sampai dengan tingkat Polda dan Polres," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Rabu (13/4/2022).
Kadiv Humas menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut dapat menjadi fondasi bagi penyidik kepolisian untuk menindak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, dia menilai undang-undang itu juga dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
"Adanya UU TPKS diharapkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan lain-lain. UU tersebut guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban," jelas Jenderal Bintang Dua itu.
Mantan Kapolda Kalteng itu menambahkan bahwa pembentukan direktorat tersebut nantinya akan dibahas oleh sejumlah instansi terkait.
"Sudah disiapkan ajuan atau usulannya. Karena akan dibahas bersama KemenPAN, Kumham, Setneg, dan lain-lain," pungkasnya.