www.tribratanews.com – Jakarta. Selain kamera statis, Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang.
Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit
Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah
menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini. Di mana, polisi yang berpatroli
akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan 'handphone' yang terhubung
dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap jelasnya.
"Mekanismenya seperti ini, ketika personel
petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas
yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan
alat khusus mobile go-sigap ini," jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
"Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto
pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke
back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,"
lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
"Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang
dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah
antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm,
kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan
spektek atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran
kasat mata lainnya," jelas Kasigar
Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis
mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk
menyelesaikan tilangnya. Menurut Polda Jawa Tengah, semua dapat diselesaikan
secara online.
"Setelah surat konfirmasi tiba di rumah
pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor
handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut," jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
"Kemudian pelanggar dapat melaksanakan
tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut (dengan cara) tidak
perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga
meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan
(foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang
ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan
juga memberikan nomor BRIVA-nya," lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk
melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti
pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses
tilang baru dianggap selesai.
"Sehingga mulai dari awal ter-capture
pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada
sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di
lapangan," jelas Kasigar
Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan, program ETLE Mobile
ini sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas
bermuara dari pelanggaran lalu lintas.
Sumber : oto.detik.com