Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo direspon cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
"Arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," jelas Dirlantas seperti dilansir PMJNews.com, Selasa (25/10/22).
Menurut Kombes. Pol. Latif Usman, pihak Ditlantas terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis bagi pelanggar aturan berlalu lintas. Saat ini ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.
Baca juga : Awasi Ruas Jalan di Jakarta, Polda Metro Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mempercepat penggadaan ETLE mobile. Rencananya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE. Sedangkan, khusus Ditlantas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah cukup kita kasih 2 ETLE," ungkap Dirlantas.
ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
(bg/hn/um)