Tribratanews.tribratanews.com - Sumbar. Kepolisian Daerah Sumatera Barat, meminta pemilik kendaraan sumbu tiga ke atas agar mematuhi larangan operasional kendaraan, terhitung 5 hingga 16 April 2024.
Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Nur Setiawan, S.I.K., M.H., menyebutkan khusus untuk daerah Padang menuju Bukittinggi dan Jambi menuju Padang.
"Terhitung 5 hingga 16 April kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga Padang menuju Bukittinggi," ujarnya, dilansir dari laman sumbar.pikiran-rakyat, Minggu (31/3/24).
Baca Juga: Polda Kalteng Berkomitmen Untuk Menjaga Kamtibmas Selama Perayaan Paskah
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
Setelah sebelumnya diterbitkannya Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dengan terbitnya surat keputusan bersama dan surat edaran tersebut, Polda Sumbar mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar mematuhi kebijakan itu.
"Tidak hanya kita tilang, kendaraan juga akan diparkirkan sampai dengan batas waktu kendaraan boleh kembali beroperasional," ujarnya.
Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.
"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," jelasnya
Selanjutnya ia memberikan imbauan kepada masyarakat atau calon pemudik yang ingin bertolak ke Ranah Minang selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Diakhir kesempatan ia menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, ia juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, apabila tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.
(fa/hn/nm)