Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolda Jatim Keluarkan Surat Telegram untuk Polres Jajaran Dukung Inpres RI Nomor 6 Tahun 2020

23 August 2020 - 08:34 WIB
www.tribratanews.com - Surabaya. Guna menekan penyebaran Covid-19, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Drs. H.M. Fadil Imran, M.Si., mengeluarkan Surat Telegram yang ditujukan untuk Kapolres jajaran se-Jawa Timur termasuk Kapolrestabes Surabaya untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan bahwa ada Surat Telegram Kapolda Jatim sebagai petunjuk dan arahan kepada para Kapolres jajaran untuk mendukung Instruksi Presiden itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat Telegram Kapolda Jatim itu bernomor STR/814 /VIII/PAM.3.3./2020 yang diterbitkan pada Tanggal 21 Agustus 2020 dan ditandatangani Karoops Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso.

"Untuk poin yang penting dalam Surat Telegram tersebut adalah terkait kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Apabila pemda setempat, instansi di wilayahnya yang mengadakan kegiatan atau acara tertentu dengan mengundang atau mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, agar dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara. Selanjutnya agar dapat melaksanakan interogasi dan pemeriksaan sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku. Apabila ada kegiatan/acara yang mengumpulkan/mengikutsertakan massa dalam jumlah besar hal ini tentunya melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020," tambah Kabid Humas Polda Jatim.

"Surat telegram tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, tentang ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan Polisi untuk membubarkan diri, serta merujuk pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi," tutup mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut saat memberikan penjelasan di Mapolda Jatim, Sabtu(22/08/2020).

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment