Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menggencarkan sosialisasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar masyarakat tidak salah paham.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," ujar Dirjen Indah, Rabu (5/6/24).
Dirjen Indah menekankan, saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera, dan Kemnaker sedang merancang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai mekanisme Tapera.
"Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga tahun 2027," ungkap Dirjen Indah.
Untuk diketahui, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
(ndt/hn/nm)