Tegas! Cegah Kelangkaan, 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

8 April 2022 - 17:13 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Polri lakukan pengusutan. Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," ungkap Kadiv Humas Polri, Jumat (8/4).

Kadiv Humas Polri merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara itu, untuk di Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan serta Polda Gorontalo satu laporan polisi. Ia menjelaskan, untuk semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

"Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.

Terkait pengusutan perkara ini, Kadiv Humas Polri menegaskan, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini disebutnya juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat," sebutnya.

"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment