Tegakan Hukum Berbasis ETLE, Korlantas Polri Akan Berlakukan ETLE di Jalan Tol

3 March 2022 - 08:33 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menghadiri syukuran ulang tahun PT. Jasa Marga ke 44 yang dilaksanakan di Kantor PT. Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa (1/3/22).

Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengucapkan selamat kepada PT. Jasa Marga yang telah berkontribusi dalam mengintegrasikan antar wilayah sehingga jarak tempuh perjalanan bisa lebih singkat.

Dirgakkum menambahkan bahwa kerjasama Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol, untuk pelanggaran overload dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada 5 titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” jelas Dirgakkum.

Jenderal Bintang Dua tersebut menerangkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

“Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” jelas Dirgakkum.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

“Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” jelas Dirgakkum.

Share this post

Sign in to leave a comment