Team Rajawali Polres Gorontalo Berhasil Amankan 3 Pelaku Pencurian Handphone

20 November 2024 - 15:32 WIB
www.tribratanews.com - Gorontalo. Polres Gorontalo Kota, Tiga Anak masing masing, ARAPM (17), MDFP (18), dan PA (14), diamankan warga setelah melakukan pencurian handphone di rumah David Rivai yang berada di kelurahan Limba U2 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo berhasil diamankan oleh team rajawali Polres Gorontalo Kota.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK,M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga anak ini melakukan pencurian berawal dari keinginan MDFP dan PA yang mengatakan pada ARAPM, Jika mereka berdua ingin memiliki Handphone.

Lanjutnya, Kasat Reskrim mengatakan setelah mendengar keinginan dua rekannya, ARAPM mengajak mereka untuk mencari target lokasi pencurian,dan pada hari Jumat (12/11/21) lalu, sekitar jam 02.00 wita para pelaku melintasi Jl. Siswa Kel. Limba U II Kec. Kota Gorontalo dan memasuki kompleks Perumahan.

ARAPM masuk kesalah satu rumah sementara MDFP dan PA berjaga jaga di luar rumah, "saat itu pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela kamar dan mengambil 3 buah handphone di lantai dan 1 buah Handphone berada di dalam tas serta dompet yang berisikan sejumlah uang,” ujarnya.

Masing masing pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone dan satu lagi dijual oleh MDFP sementara uangnya diberikan pada ARAPM.

Dari tangan pelaku diamankan 3 unit handphone masing masing Samsung A11, Samsung A30s,Samsung J7 core, sementara Xiaomi sudah di jual di forum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sudah berulang ulang kali melakukan pencurian seperti Laptop, dan sepeda motor dan saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal Pasal363 ayat (1) Ke-3 , Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana JO pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment