Sultan Korban Jeratan Kabel Optik Dirawat di RS Polri

3 August 2023 - 15:30 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sultan Rif’at Alfatih resmi menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Hal itu merupakan tindak lanjut dari uluran tangan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang berempati kepada korban jeratan kabel optik tersebut.

“Atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, kami datang berkunjung bersama dokter spesialis THT dari RS Polri Kramat Jati dan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan keluarga untuk melakukan perawatan terhadap korban ke RS Polri Kramat Jati," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Ade Ary, Kamis (3/8/23).

Sebelum dilakukan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Sultan menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya di rumahnya.

Baca Juga:  Uluran Tangan Jenderal Sigit Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik

Fatih selaku ayah Sultan mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolri atas atensi terhadap kondisi anaknya. Ia berharap, bantuan ini dapat sangat membantu Sultan lebih semangat, kembali pulih, dan bisa melanjutkan kuliahnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri, kemudian kepada Pak Kapolda, dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sudah beratensi kepada kami, kepada anak kami khususnya, Sultan Rif’at Alfatih. Kami betul-betul respect dan terima kasih yang luar biasa. Mudah-mudahan atensi Pak Kapolri dan Pak Kapolda bisa membuat anak saya lebih semangat, lebih sehat, dan kembali pulih untuk bisa melanjutkan masa-masa emasnya berkuliah,” jelas Fatih.

Untuk diketahui, Sultan merupakan korban kecelakaan motor di Jalan Antasari, Jaksel, pada 5 Januari 2023. Ia terjerat kabel optik yang menggelantung dan mengenai lehernya.

Akibatnya, Sultan mengalami trauma laring dan kini tidak bisa mengeluarkan suara, menelan, dan kesulitan bernafas. Remaja 21 tahun itu akhirnya menjalani perawatan jalan dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment