Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menegaskan keberlanjutan komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada era pemerintahan baru.
Stafsus Angkie menyebut komitmen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Pemerintah punya peraturan Nomor 70 Tahun 2019. Salah satunya adalah memaksimalkan aksesibilitas untuk bangunan-bangunan, tidak hanya pemerintahan saja tapi juga non-pemerintah," ungkap Stafsus Angkie, Senin (30/9/24).
Stafsus Angkie menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan memaksimalkan akses terhadap bangunan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sektor non-pemerintah.
"Kami mengajak sinergi bersama kementerian terkait, terutama Kementerian PUPR, untuk memastikan bangunan-bangunan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam, termasuk daksa, tunanetra, tuli, serta mereka dengan disabilitas sensorik, motorik, intelektual, mental, dan ganda," jelas Stafsus Angkie.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penyandang disabilitas. Ia mengungkapkan pemerintah telah menetapkan kuota penerimaan tenaga kerja yakni satu persen untuk sektor swasta dan dua persen untuk BUMN serta instansi pemerintah.
Menurut Stafsus Angkie, hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya disahkan, tetapi juga diimplementasikan.
"Harapannya, semakin banyak penyandang disabilitas dapat diterima di kementerian dan pemerintah daerah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang inklusif. Kami berharap sektor swasta dan BUMN juga berpartisipasi aktif dalam hal ini," kata Stafsus Angkie.
Terakhir, ia menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat bekerja sesuai dengan kemampuan dan berkontribusi secara setara di masyarakat.
(ndt/hn/nm)