Tribratanews.tribratanews.com - Dalam laporan akhir tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 4.638 aduan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah aduan tersebut, terdapat 41 kasus pelanggaran kluster hak sipil kebebasan. Selain itu, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1960, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan 120 aduan.
Ketua KPAI, Ai Maryati Shalihah, menjelaskan, data pengaduan kasus perlindungan anak yang masuk KPAI itu, berasal dari seluruh Indonesia, meliputi provinsi dan tingkat kabupaten.
“Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak, tertinggi berada di Jawa Barat sebanyak 929 kasus. Sumatera Utara 197 kasus, Sunatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 Kasus, dan Bali 49 kasus," jelasnya lebih lanjut.
Dari data tersebut, pengaduan yang paling tinggi ada pada kluster 5 yakni perlindungan khusus anak sebanyak 2133 kasus, di mana jenis kasus tertinggi anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.
"Data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia masih rentan menjadi korban kejahatan seksual dalam berbagai latar belakang," tutupnya.
(my/hn/pr/um)