Selundupkan 15 Ribu Pil Dobel L, Pria Asal Penajam Ditangkap

28 January 2022 - 15:19 WIB

www.tribratanews.com – Penajam, Wakapolres Penajam Paser utara Wakapolres (PPU) AKBP Kompol Nur Kholis, SIK., bersama Satreskoba Polres Penajam Pasar Utara Kalimantan Timur menangkap pria berinisial AH (22), selaku pengedar narkoba jenis pil dobel L di kawasan RT 06 kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Kabuparen PPU, pada Sabtu (22/01/2022) malam.

Dari penyelidikan yang dicari tentang identitas pria pengedar Pil tersebut, tercatat AH warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

Bertempat di ruang Catur Prasetya Polres PPU, Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis saat menggelar konferensi pers tersebut menjelaskan, tersangka tepergok mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.

Sebanyak 15 bungkus berisikan 15.000 butir pil dobel L diamankan tim Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH. Barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa satu kotak dus berwarna putih. Kotak dus tersebut bukan hanya berisikan ribuan pil dobel L. Melainkan juga bersama dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.

Wakapolres PPU menjelaskan, AH selaku pengedar menjual pil dobel L dengan harga Rp5 ribu per butir. Pengakuannya, dia baru dua kali mengedarkan pil double L. “15 ribu pil dobel L itu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” jelas Wakapolres Penajam Pasar Utara, Kamis (27/1/2022). Tersangka AH kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal dengan ancaman pasal Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diakhir Konferensi pers tersebut Wakapolres PPU juga menjelaskan bahwa tersangka AH ditetapkan “Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ucap Wakapolres PPU.

Share this post

Sign in to leave a comment