Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Terhitung 12 hari mulai dari Rabu (22/2/23) hingga Senin (6/3/23), personel Satlantas Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil tilang 280 pelanggar lalu lintas.
Penilangan ini digelar sesuai arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.
Baca Juga: Polda Riau Gelar Evaluasi Kinerja Anggota Kepolisian di Pelalawan
Selain itu belakangan juga viral di media sosial ada pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan. Untuk menertibkan itu semua Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., memerintahkan untuk mengambil langkah penegakan hukum. Dari ratusan pelanggar itu 20 pelanggar di antaranya adalah warga negara asing.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa setelah melihat perkembangan lalu lintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan, pihaknya melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar.
Adapun penindakan dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama. Nomor polisi merupakan basic dari penerapan ETLE, karena nomor plat itulah yang tercapture kamera. Selain itu pelanggaran kasat mata lainnya, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, dan lainnya.
“Total selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” jelas Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya, Senin (6/3/23).
Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.
(fa/hn/um)