Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.
“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna, Kamis (22//2/24).
Ia merinci, dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir itu sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan konten negatif yang tersebar di media sosial mencapai sebanyak 1,9 juta.
Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, paling banyak terkait perjudian yakni hampir 1,7 juta konten dan posisi kedua terkait pornografi mencapai 1,2 juta konten.
Baca Juga: Menag Yaqut Minta Jajarannya Turun Bantu Urus Proses Pendirian Rumah Ibadah
"Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak," jelas Sekretaris Adhiarna.
Selain itu, konten negatif di situs yang sudah diblokir itu juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
"Untuk konten negatif yang tersebar di media sosial dan sudah diblokir paling banyak di kanal X atau sebelumnya bernama Twitter mencapai 1,3 juta konten, kemudian disusul Meta (facebook), file sharing, google, telegram, tiktok, michat, line, hingga paling rendah di yahoo," terang Sekretaris Adhiarna.
Pihaknya meningkatkan kerja sama dengan perusahaan media sosial untuk mengeliminasi konten buruk tersebut. “Konten negatif itu masih banyak dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” ujar Sekretaris Adhiarna.
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ndt/pr/nm)