Sebanyak 100 Korban Judi Online Direhabilitasi di RSCM

30 November 2024 - 11:00 WIB
RRI

www.tribratanews.com - Jakarta. Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 100 orang korban judi online (judol) menjalani rawat inap di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mereka dirawat untuk rehabilitasi akibat kecanduan judi online.

"Mayoritas pasien dirawat jalan," ujar, Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Imran Pambudi, MPHM., dilansir dari laman RRI, Jumat (29/11/24).

Dalam kesempatannya ia memastikan, pihaknya terus memperkuat layanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan judi online dan game online.

Saat ini, Kemenkes fokus memperkuat layanan rehabilitasi tersebut untuk membantu masyarakat keluar dari kecanduan judo.

"Jadi, di rumah sakit jiwa di Bogor ya, RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSCM, RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, dan RSJ Menur Surabaya itu sudah melakukan," jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyoroti peningkatan kasus kecanduan game online, terutama di kalangan anak-anak. Seperti di RSJ Menur, Surabaya, banyak anak-anak yang terjebak hanya bermula dari bermain 'game online', lalu beralih ke judol tanpa disadari.

Ia menerangkan bahkan kapasitas bangsal di RSJ Menur sudah penuh dengan antrean. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenkes tengah meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani kasus kesehatan jiwa.

Diketahui, saat ini baru sekitar 40 persen dari total 10 ribu lebih puskesmas di tanah air yang menyediakan layanan kesehatan jiwa. Ke depannya angka tersebut akan terus ditingkatkan.

Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang lebih berat tetap membutuhkan rujukan ke rumah sakit jiwa. "Nah ini rumah sakit-rumah sakit ini, kayak kemarin dua minggu lalu kita kumpulkan semua rumah sakit jiwa," jelasnya.

"Jadi rumah sakit jiwa di Indonesia itu ada sekitar 34 rumah sakit. Itu kita sampaikan bahwa mereka harus siap untuk rujukan judi online, game online gitu kan," ujarnya.

Selain itu, perbedaan pendekatan untuk menangani pasien dewasa dan anak-anak juga menjadi perhatian. Pasalnya, anak-anak cukup rentan terhadap kecanduan game online dan judi online.

Penanganannya pun tentu berbeda dengan kasus UDGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), dan Kemenkes ingin memastikan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok usia.

Langkah itu diharapkan mampu menangani lonjakan kasus kecanduan judi online dan game online, serta memberikan dukungan bagi keluarga untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment