www.tribratanews.com – Jakarta. Marak terjadi promosi judi online melalui media sosial, Polri memberi peringatan iklan judi slot online di seluruh platform media sosial. Para seleb media sosial seperti instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang.
Polri menilai, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan modal HP serta uang puluhan ribu rupiah sudah bisa menjajal judi slot online. Judi online model itu dicemaskan bisa membuat kecanduan jangka panjang yang sudah mencobanya.
"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses. Dan, itu ditangani direktorat siber," jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
Menurut Karo Penmas, Polri sejauh ini sudah banyak mengungkap kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Polri juga gencar akan berantas judi slot online. "Sudah banyak yang kita ungkap," tegas Karo Penmas Divhumas Polri.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan, pihaknya menaruh perhatian dalam persoalan judi online. Dia menyebut untuk iklan judi slot onlien yang marak di media sosial juga disorot Polri. Kata dia, Bareskrim Polri juga sudah mengeluarkan instruksi dalam memberantas iklan judi slot online.
"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," jelas Kadiv Humas Polri.