www.tribratanews.com - Jakarta. Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme. Dia pernah ditangkap pada era Orde Baru.
Namun kali ini, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,"
Demikian dikatakan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes. Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Kabag Banops Densus 88 menjelaskan, jejak panjang Abdul.Qodir dalam jaringan teror. Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.
Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.
Pada tahun 1979, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Kadiv Humas Polri.
Selain wilayah Lampung, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebutkan bahwa walaupun pemikiran dan ideologi tak bisa dihukum. "Apa yang dilakukan Abdul Qodir, sudah menyebarkan ajaran dengan konvoi dan membuat selebaran telah menimbulkan keonaran masyarakat," ujar Azmi.