Puslitbang Polri Ungkap Kendala Saat Raih ISO 17025 untuk Lab Persenjataan

3 March 2023 - 11:21 WIB
Dok. Puslitbang Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menceritakan apa yang menjadi kendala dalam meraih sertifikat ISO 17025 untuk laboratorium persenjataan.

"Yakni laboratorium uji banding dalam bidang persenjataan hanya ada di PT Pindad, sehingga tak ada variable lain, karena lebih baik melakukan dua atau lebih uji banding antar laboratorium untuk membandingkan data-data dalam proses memperoleh sertfikasi ISO 17025," ujar Kepala Puslitbang Polri Brigjen Pol. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/3/23).

Baca Juga: Puslitbang Polri Pastikan Gencar Capai ISO 17020

ISO/IEC 17025 adalah sebuah standar internasional yang mengatur persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi, Alhasil, dengan meraih ISO/IEC 17025 ini artinya laboratorium persenjataan Puslitbang Polri telah berstandar internasional.

Laboratorium persenjataan Puslitbang Polri sendiri adalah laboratorium untuk menguji alat peralatan pertahanan dan keamanan bidang persenjataan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Laboratorium ini berada di bawah bagian Laboratorium dan Teknologi Kepolisian Puslitbang Polri.

Pada 2021, Puslitbang Polri telah melaksanakan sejumlah tahapan untuk meraih sertfikat ISO 17025. Brigjen Pol. Iswyoto mengatakan, total ada delapan tahapan.

"Pertama adalah pemahaman; lalu gap analisis dan identifikasi bisnis proses laboratorium; penyusunan dokumentasi mutu; review dokumentasi mutu; pelatihan jaminan mutu dan pengendalian mutu; pelatihan teknis validasi metode dan estimasi ketidakpastian pengukuran; pelatihan audit internal; dan pra-audit, kalibrasi alat pengujian laboratorium, uji banding antar laboratorium, uji banding antar personel," ujar Brigjen Pol. Iswyoto.

Saat ini, Puslitbang Polri tengah berupaya mendapatkan sertifikat ISO 17020, standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk badan inspeksi independen. Standar ini menetapkan persyaratan untuk kompetensi, independensi, objektivitas, dan integritas badan inspeksi dalam melakukan tugas-tugas inspeksi.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment