Propam Polri Usulkan Diberi Kewenangan Dalam Penyidikan Anggota

3 February 2022 - 19:37 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Divisi Propam Polri memberikan usulan agar Propam Polri diberikan kewenangan dalam mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum. Kewenangan ini dibutuhkan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi. Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri, enderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dia berharap, kedepannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian. “Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” jelas Kadiv Propam Polri itu, Kamis (3/2/2022). Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian. Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu juga menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah Div Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jateng, dan Polda Jatim. “Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment