Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan menggelar sidang kode etik profesi untuk Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023). Ia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, jamnya setelah ini, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik profesi atas nama terduga Bharada E," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Baca juga : Evakuasi Selesai, Kapolri melalui Wakapolda Jambi Serahkan Cinderamata Ke Kru
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, sidang ini juga bakal dihadiri oleh dua anggota Kompolnas yakni Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti, inshaAllah sore ini, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusannya," ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).
(ndt/af/pr/um)