Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ANS Pusat dan daerah, TNI, Polri yakni sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini akan berlaku pada 2024 mendatang.
Hal itu diumumkan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi, Rabu (16/8/23).
Baca Juga: Presiden: Capaian Setahun Terakhir Cukup Baik
Presiden Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Ia pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
(ndt/hn/nm)