Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi judi online (judol) ke-20 negara yang paling banyak terjadi mencapai triliunan.
"Diangka Rp5 triliun lebih," jelas Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/24).
Disebutkannya, pihaknya belum bisa merinci mengenai 20 negara yang paling sering dilakukan transaksi itu. Sebab, proses penanganan kasus judol ini masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan satgas yang telah dibentuk pemerintah.
Di sisi lain, ia menyatakan nilai ini berdasarkan rekapitulasi lima tahun terakhir. Namun, dia belum bisa merinci negara-negara tersebut.
"Itu dari 2017 tepatnya. Untuk 20 negaranya kami belum bisa sebutkan," ungkapnya.
(ay/hn/nm)