Polri Tangkap 4 Orang terkait Investasi Bodong Alat Kesehatan

20 May 2022 - 21:16 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap adanya kasus dugaan investasi bodong alkes. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka. Adapun keempat tersangka itu adalah, KL selaku Direktur PT LGI, DY selaku Komisaris/Finance PT LGI, M dan V selaku karyawan PT LGI.

"Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Kamis (19/5/2022).

Kabag Penum menjelaskan bahwa modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2024 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Akan tetapi, pada November 2024 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2024 tidak dapat dicairkan.

"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Share this post

Sign in to leave a comment