Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri telah mengirim surat ke KemenPAN-RB perihal permohonan pembentukan struktur organisasi setingkat direktorat untuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) pada Bareskrim Polri dan Polda.
"Bila disetujui, maka akan berimplikasi terhadap Perkap No. 6 tahun 2017 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/23).
SOTK Polri sendiri sebelumnya sudah mengalami sejumlah pengubahan. SOTK beberapa kali diubah dengan peraturan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 6 Tahun 2017 tentang susunan SOTK organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kapolda Maluku Terima Penghargaan Peduli Perempuan dan Anak dari KemenPPA
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, dengan pengajuan tersebut, saat ini pembentukan Direktorat PPA dan PPO masih dalam proses.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., akan mengembangkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim dan tingkat Polda.
Kapolri mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.
(ndt/hn/um)