Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri menjelaskan mengenai penyidik lalu lintas yang berhak melakukan penindakan harus bersertifikat. Hal itu telah diatur dalam PP nomor 58 Tahun 2010 poin kelima.
“Petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya,” bunyi poin kelima.
Baca Juga: Meresahkan Warga di Bandar Lampung, Polisi Ringkus 16 Orang Gangster
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, sertifikasi penyidik lalu lintas itu juga tertuang dalam Undang-Undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009 pasal 15 yang berbunyi: penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat bintara, pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun
“Terkait sertifikasi polisi lalin yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalin, berdasarkan surat Telegram kapolri nomor ST 830 tanggal 12 April 2023 penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki Kep penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin,” jelas Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (22/5/23).
Ia juga menegaskan bahwa Korps Lalu Lintas Polri terus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya. Hal itu untuk mewujudkan keprofesionalitasan petugas penindak pelanggaran lalin.
(ay/hn/um)