Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri berencana untuk mengundang pihak dari penyedia jasa penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, terkait dengan mekanisme prosedur penjualannya.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penipuan penjualan tiket konser yang mengakibatkan adanya korban kerugian.
“Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari Antaranews, Sabtu (20/5/23).
Baca Juga: Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Mario Dandy yang Berlangsung Panjang
Ia menuturkan, alasan penyedia penjualan tiket diundang lantaran mereka memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan terkait dengan penjual tiketnya.
“Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut, memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada calon pembeli, serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan tiket konser tersebut untuk membuat laporan, sehingga bisa menjadi dasar tindak lanjut dan juga penanganan secara maksimal.
“Kami himbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera membuat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal,” jelasnya.
(sy/hn/um)