Polri Musnahkan 36 Ton Miras yang Menjadi Salah Satu Penyakit Masyarakat di Gorontalo

20 June 2020 - 17:48 WIB
www.tribratanews.com-Gorontalo. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. M. Adnas, M.Si., memimpin pemusnahan 36 ton miras bersama TNI dan Forkopimnda, pemusnahan miras ini dilakukan sebagai wujud menjaga situasi stabilitas kamtibmas yang kondusif di Gorontalo, hal ini dilakukan di lahan kosong Desa Isimu, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/6).



Miras sebanyak 36 ton itu berhasil diamankan oleh jajaran Polda Gorontalo selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.



"Provinsi Gorontalo memiliki falsafah adat yang kuat serta nilai-nilai religius yang harus kita junjungn tinggi, yakni adat bersendikan syara-syara kitabullah, hingga mendapatkan julukan sebagai Serambi Madinah, oleh karenanya harus kita jaga," ucap Kapolda.



Jenderal Bintang Dua ini menambahkan bahwa hal-hal yang dapat merusak nilai-nilai tersebut haruslah diberantas dari hasil evaluasi atas gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo didominasi oleh kasus penganiayaan, yang mana selalu diawali dari konsumsi miras.



“Maka karenanya, sejak saya mendapatkan amanah menjadi Kapolda Gorontalo, maka saya bertekad untuk memberangus miras dan juga narkoba serta penyakit masyarakat lainnya," tegas Irjen Pol. Adnas.



(ds/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment