Polri Menghargai Atas Upaya Laporan Ibu Nurhayati

24 February 2022 - 14:22 WIB
www.tribratanews.com - Jabar. Polri menghargai pandangan sejumlah kalangan yang menyoroti proses hukum yang terjadi pada Ibu Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Polri mengharapkan, upaya mencari keadilan atas perkara Ibu Nurhayati tersebut tetap dijalankan melalui koridor hukum, yakni dengan gugatan praperadilan.    

Upaya praperadilan adalah langkah paling elegan dan dewasa untuk mengatasi kemelut hukum ini. Diyakini, hakim dalam sidang praperadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dan Polri menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu Nurhayati ini diawali oleh laporan Badan Perwakilan Desa (BPD) Citemu ke Polres Cirebon tentang dugaan Korupsi oleh Kepala Desa Citemu.  Polisi merespon laporan tersebut dan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Kamis (24/02/22).    

Ibu Nurhayati, selaku Kaur Keuangan, menjadi saksi pada kasus dengan tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi, dalam dugaan TP Korupsi tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 APB Desa Citemu. Di belakangan hari, melalui pemberitaan media, baru muncul pengakuan Ketua BPD Citemu yang menyatakan bahwa Ibu Nurhayati lah yang menjadi orang pertama yang melaporkan dugaan Korupsi itu ke BPD Citemu. Inisiatif BPD Citemu menyembunyikan fakta ini demi alasan keamanan ibu Nurhayati.    

Proses penyidikan dilakukan di Polres Kabupaten Cirebon hingga berkas kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Namun berkas itu dikembalikan dalam status P19. Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.    

Sesuai petunjuk JPU, penyidik melakukan pendalaman atas saksi Nurhayati, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dengan dua tersangka, yaitu Supriyadi dan  Nurhayati.    

Kedua Tersangka Supriyadi dan Nurhayati  dijerat pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.    

Ibu Nurhayati juga dikenakan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang 'pengeluaran atas beban APB Desa'.    

Polri sudah memahami jika perkembangan kasus ini ternyata mengusik rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan atensi dari berbagai pihak. Namun Polri menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan dalam kasus Ibu Nurhayati semata didasarkan pada petunjuk dan aturan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.    

Untuk itu,  Polri menyambut baik rencana kuasa hukum Ibu Nurhayati yang menyatakan, melalui media, bahwa pihak Ibu Nurhayati akan mendafarkan gugatan praperadilan ke PN Cirebon. Upaya hukum itu sungguh merupakan koridor yang tepat dan terhormat untuk menyelesaikan polemik ini. Polri juga senantiasa membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam persoalan tersebut.    

Polri akan mengambil pelajaran dari persoalan ini, dan berharap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus dapat digelorakan, dengan dukungan semua pihak, termasuk kalangan masyarakat.

Share this post

Sign in to leave a comment