Polri Luncurkan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Terintegrasi

26 October 2024 - 12:06 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Dittipidum Bareskrim Polri merilis sistem aplikasi internal bernama Sistem Aplikasi Penanganan Terintegrasi Tindak Pidana Pemilu Jajaran Reskrim Republik Indonesia (SIAGAITUJARI). Aplikasi SIAGAITUJARI disebut bakal menghubungkan Mabes sampai ke kewilayahan dengan pencapaian 34 Polda dan 493 Polres di seluruh Indonesia.

Adupun hal ini dalam rangka mempersiapkan gelaran Pemilu 2024, mengingat pemilu nantinya akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Salah satunya terkait penggabungan waktu pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama.

"SIAGAITUJARI adalah terobosan inovasi sebagai dasar sistem aplikasi yang merupakan faktor penting dalam pendukung pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu yang terintegrasi dan sebagai kontrol internal di kewilayahan dari Polres, Polda hingga Mabes Polri," ujar Kanit IV di Subdit IV Dit Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Sri Lita Sari, S.H., M.H., Senin (25/10/21).

Selain itu, Polri juga menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Pemilu yang merupakan tata cara penanganan tindak pidana pemilu bagi penyidik Tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia.

AKBP Sri Lita Sari, S.H., M.H., mengatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi Polri dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini demi mewujudkan Polri yang modern. Sebagaimana arahan Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam pidato hari ulang tahun ke 75 hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2024 lalu.

"Penanganan tindak pidana Pemilu sangat membutuhkan instrumen yang jelas, tepat dan sesuai dengan regulasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat digunakan untuk mewujudkan penyidik tindak pidana pemilu yang profesional, proporsional dan prosedural," ujarnya.

Ia juga menjelaskan selama ini pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana pemilu diterima oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang merupakan gabungan dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut kemudian diteruskan Ke kepolisian RI jika terdapat dugaan tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Kasubdit 4 Dittipidum Bareskrim Polri, yang merupakan mentor dari proyek perubahan dari AKBP Sri Lita Sari, S.H., M.H., menjelaskan saat pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti setiap anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu akan dibekali aplikasi SIAGAITUJARI.

Selanjutnya, laporan tindak pidana pemilu yang diterima oleh anggota akan langsung diinput ke dalam aplikasi dan secara real time laporan tersebut masuk dan diproses oleh kantor kepolisian setempat yang terintegrasi ke 34 Polda dan 493 Polres dan bisa dimonitoring oleh Bareskrim Mabes Polri.

Shobarmen menilai SIAGAITUJARI dapat menginput data pelaporan seluruh wilayah Republik Indonesia secara terintegrasi, berkesinambungan, cepat,mudah, tepat sasaran dan efisien serta real time. Dia mengatakan saat ini telah dilakukan simulasi aplikasi SIAGAITUJARI di 5 Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Jawa tengah, Polda Kalteng, Polda Sulut dan Polda Papua Barat yang diikuti juga oleh Direskrium atau yang mewakili dan stakeholder internal dari kejagung dan Bawaslu melalui zoom meeting tanggal 7 Oktober 2024 di ruang rapat Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment