Polri Layani Praperadilan Napoleon Bonaparte

30 September 2020 - 14:49 WIB
Tim Divisi Hukum Polri hadir di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9). Polri menghadirkan 10 orang dari divisi hukum untuk melayani gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kehadiran Tim Polri itu, sejatinya bernilai edukasi bagi publik. Itu menjadi bagian tugas Polri mengedukasi publik untuk menghargai proses hukum dan proses pengadilan.
Gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte yang terdaftar tanggal 2 September 2020 bernomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT. SEL.

Irjen Napoleon Banaparte melalui gugatan praperadilan itu ingin membuktikan kalau penetapan status tersangka dirinya tidak sah. Ia berharap sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan itu membuktikan tuntutannya tersebut.

Namun Bareskrim Polri juga tidak mungkin memutuskan status seseorang sebagai tersangka aecara serampangan. Karena itu berarti mempertaruhkan nama baik dan kredibelitas Bareskrim dan institusi Polri. Bareskrim Polri menetapkan ststus tersangka Irjen Napoleon setelah mengumpulkan fakta-fakta dugaan keterlibatan Irjen Napoleon Bonaperte dalam kasus penghapusan dari daftar red nitice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Bahkan Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Irjen Napoleon Bonsparte. Kemudian Bareskrim dalam satu acara gelar perkara menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka.

Irjen Napolen diduga menerima suap terkait kasus penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Walaupun demikian Polri tetap melayani gugatan praperadilan Irjen Napolen di PN Jakarta Selatan. Secara tidak langsung Polri ingin mengedukasi publik bahwa siapapun berhak untuk mencari keadilan hukum. Dan siapa pun berhak membela diri di depan pengadilan.

Setiap warga negara tidak sepantasnya bertindak main hakim sendiri atas nama apapun. Sebab tindakan main hakim sendiri berarti tidak mengakui negara Republik Indonesia sebagai negara hukum.
Begitupun setiap warga negara sudah pasti diharuskan menjalankan aturan hukum yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Karena setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan mengganggu jalannya tertib sosial di masyakat. Lebih lanjut, setiap pelanggaran hukum sudah dapat dipastikan akan menjadi sumber gangguan bagi ketertiban dan gangguan bagi keamanan negara.

Oleh karenanya setiap pelangar hukum siapapun akan berhadapan dengan penegak hukum yang diberikan mandaat untuk menegakkan hukum, menjamin ketertiban dan kenyaman masyarakat, serta menegakkan keamanan negara.

Sepertinya Polri ingin mengedukasi publiK bahwa setiap orang siapa pun dia mesti menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Negara kita adalah negara hukum (recht staat). Oleh karena itu setiap orang bersamaan kedudukannya di mata hukum. Dan setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan di depan hukum dan pengadilan yang obyektif dan adil.

Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggungjawab untuk juga melakukan edukasi kepada publik agar menghargai proses hukum, mehargai hak hukum setiap warga negara karena itu dijamin konstitusi.

Share this post

Sign in to leave a comment