Polri Jelaskan Bedanya Kewenangan Penyidikan Polri dan Satpol PP

25 July 2024 - 11:11 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Satpol PP saat ini tengah diwacanakan bisa melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kebijakan ini tengah digodok di dalam Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum diseluruh kasus pidana.

“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” kata jelas Kombes Pol Yusri, Sabtu (24/7).

Kabid Humas menuturkan, Satpol PP hanya bisa melakukan penyidikan pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan Covid-19. Sedangkan Polri cakupan lebih luas, termasuk menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP.

“Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. Dia penegak aturan di dalam Perda di daerah masing-masing. Kemarin Perda tentang PPKM tentang penanganan Operasi Yustisi sudah keluar,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, tidak semua anggota Satpol PP bisa menjadi penyidik. Ada syarat tertentu agar mereka bisa menjadi penyidik

“Ada penyidik dan penyidik PPNS berdasarkan SKETCH dari kepolisian tapi di bawah pengawasan kepolisian. Menyangkut apakah Satpol PP sebagai penyidik, ya dia adalah PPNS tapi harus memiliki sertifikasi SKETCH dari kepolisian dan harus mekanisme jelas PPNS seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi kontroversi. Hal itu dikarenakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra mengatakan, tidak ada yang salah dengan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP. Sebab, pada dasarnya Satpol PP yang telah memenuhi syarat memang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam Perda 2/2020 tersebut juga dijelaskan jika penegakan hukum aturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI-Polri.

“Sedangkan kita ketahui Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegakan prokes. Itu adalah Satpol PP,” jelas Kabidkum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Atas dasar itu, Perda 2/2020 diusulkan untuk direvisi. Karena penegakan hukumnya dirasa belum maksimal. Mengingat setiap pelanggaran harus disanksi oleh Satpol PP, sedangkan Polri sebagai penegak hukum hanya bersifat mendampingi.

“Karena keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga Pempro usulin Perda baru agar Polri selaku penyidik dan Satpol PP selaku PPNS sama-sama menegakan disiplin agar lebih masif dalam penegakan prokes,” pungkasnya.

Dengan revisi ini, maka Polri juga memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, proses penegakan hukum bisa mencakup skala yang lebih besar.

(my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment