www.tribratanews.com - Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengimbau agar mewaspadai modus pencarian dana yang dilakukan kelompok teroris.
"Berdasarkan hasil selidik dan sidik tindak pidana terorisme, ditemukan berbagai fenomena modus pengumpulan dana yang dilakukan oleh berbagai kelompok terorisme di Indonesia," jelas Karo Penmas, Kamis (26/5/2022).
Karo Penmas menjelaskan, kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Anshor Daulah (AD) selaku pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), salah satu yang aktif menggalang dana dari masyarakat dengan berbagai modus.
"Dinamika perkembangan teknologi secara global juga memengaruhi modus pencarian dana yang dilakukan kelompok terorisme terutama kelompok JAD dan AD selaku pendukung ISIS," katanya.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, berinisial IA (23) Senin (23/5) lalu, karena terlibat dalam menggalang dana untuk ISIS.
Sebelumnya, Sabtu (14/5) sebanyak 24 orang kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ditangkap di tiga wilayah berbeda juga menjadi pendukung ISIS.
Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan, penggalangan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang mendukung kegiatan teroris seperti pemberangkatan para pejihad ke medan pertempuran, pelatihan teroris, dan juga untuk mendukung persembunyian para buronan, serta pembelian senjata dan lain-lain.
"Masyarakat harus memahami bahwa ada penggalangan dana yang berkedok kemanusiaan yang juga merupakan afiliasi dari kelompok teroris," ujarnya.
Adapun modus-modus pencarian dana yang dilakukan kelompok teroris, yakni secara luring maupun daring.
Secara luring, kegiatan penggalangan dana dilakukan dengan cara mencari sumbangan/donasi. "Sumbangan atau donasi dilakukan dengan berbagai cara, baik menyumbangkan atau memberikan uang/aset yang dimiliki secara langsung kepada sesama anggota kelompok untuk melaksanakan rencana tindak pidana terorisme," ujarnya.
Cara berikutnya, menjual aset pribadi. Aset pribadi merupakan salah satu cara untuk mendanai diri sendiri sebagai modal untuk melaksanakan kegiatan tindak pidana terorisme.
"Pada aspek ini cenderung digunakan untuk biaya hijrah, pergi ke luar negeri, baik ke Suriah maupun Filipina untuk bergabung dengan kelompok ISIS yang ada di sana," katanya.
Kemudian dengan melakukan perampokan. Kelompok JAD dan AD mengenal istilah perampokan dengan sebutan fa'i. "Mereka melakukan berbagai perampokan untuk mendapatkan dana, misalnya, kelompok Abu Roban pada 2013 melakukan berbagai perampokan di bank, kantor pos, dan toko bangunan," katanya.
Pada tahun 2016, kelompok AD juga yang melakukan perampokan toko emas untuk biaya hijrah ke Suriah.
Sementara itu, kelompok MIT Poso cenderung melakukan pencurian kendaraan roda dua dan dijual, kemudian uangnya dikirimkan ke kelompok MIT yang berada di gunung.
Adapun penggalangan dana secara daring dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
"Teknologi yang seyogyanya bermanfaat positif bagi kehidupan manusia, adapula yang memanfaatkan secara negatif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Ia menyebutkan, kelompok pendukung ISIS cenderung memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melaksanakan tindak pidana pendanaan terorisme, di antaranya penggalangan dana atau crowdfunding.
Kelompok pendukung ISIS memanfaatkan media sosial untuk mencari sumbangan dari kelompoknya maupun masyarakat umum, dengan mengatasnamakan sosial agama dan pendidikan, dengan mudah mendapatkan dana yang tidak sedikit dan cepat.
"Ada juga sumbangan dari luar negeri. Pada tahun 2016 kelompok AD Surakarta mendapatkan kiriman dana dari Bahrunaim yang berada di Suriah untuk melaksanakan tindak pidana terorisme bom bunuh diri di Polres Surakarta," ungkapnya.
Cara berikutnya lewat pinjaman online (pinjol). Pada tahun 2019 kelompok AD Jawa Barat melakukan berbagai pinjaman daring melalui berbagai jasa pinjol untuk mengumpulkan dana.
"Mereka mampu mendapatkan belasan juta rupiah dari pinjol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri.