www.tribratanews.com - Jakarta. Gerak cepat Polri dalam kasus promo miras Holywings sebagai antisipasi kemarahan publik.
Polri melakukan gerak cepat dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Dengan gerak cepat itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus promosi minuman keras Holywings yang menyematkan nama Muhammad dan Maria.
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menyampaikan, gerak cepat dilakukan karena masalah ini menyangkut masalah banyak orang terutama kaum dua agama.
"Kalau ini (Holywings) menyangkut orang banyak dan menyangkut umat. Makanya harus ditangani secara cepat. Ini pun penegakan hukum, untuk lindungi semua orang, bukan hanya tersangka tok, tapi semua orang harus kita lindungi," demikiam dikatakan Dedi dalam Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah Selasa (28/6/2022).
Kadiv Humas Polri menyampaikan, tafsiran nama Muhammad dan Maria memang luas. Ada saja pihak yang tidak merasa tersinggung dengan promosi kontroversial tersebut. Oleh karena itu, Polri bertindak profesional dalam menangani kasus Holywings.
Polri melalui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli agama.
"Penafsiran hukum seperti itu bisa ditafsirkan secara luas. Tapi dalam perspektif penegakan hukum, tentunya dari penyidik Polres Jaksel sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli hukum pidana, kemudian saksi ahli yang kaitannya dengan masalah agama," ucap Kadiv Humas Polri.
Berdasarkan hal itu, Polri langsung mendalami apakah kasus ini memenuhi tindakan yang melawan hukum atau tidak. "Jadi kalau mengkonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Ahli hukuk pidana Azmi Syahputa, menyebut langkah polisi sudah tepat. "Tetapi para pembantu belum bisa diadili sebelum pelaku utama dinyatakan bersalah," ujar Azmi di Jakarta.
Artinya, jika para pelaku 6 orang tersangka ini kemudian bertindak atas perintah pimpinan, maka bukan tidak mungkin akan tersangka lain.
Azmi, menyebut dala kasus terkait unsur agama semua pihak harus berhati-hati jangan sampai karena promosi, kaidah dan kepatutan hukum dilanggar, ujarnya.