Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri bersama dengan Kemenhub mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023 ini. Pengaturan pembatasan tersebut diatur dalam SKB yang ditandatangani oleh Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Kantor Jasa Marga, Rabu (26/4/23).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen. Pol. Hendro Sugianto menjelaskan bahwa SKB terbaru yang baru ditandatangani tersebut, terdapat aturan tambahan soal pembatasan yang berlaku pada Rabu hingga Jumat (28/4/23), pukul 23.59 WIB. Sedangkan dalam SKB sebelumnya, pembatasan angkutan barang secara nasional diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April-2 Mei.
Penandatangan SKB tambahan itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga, bersama Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol. Hendro Sugianto.
Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan bahwa pada SKB terbaru, terdapat kesepakatan soal pembatasan angkutan barang yang berlaku pada ruas jalan di Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah. Selain itu, pembatasan berlaku pula pada ruas jalan non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dilansir dari Antara, Rabu (26/4/23).
Kebijakan tambahan tersebut perlu dilakukan agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 berjalan baik, dengan melihat perkembangan situasi arus di lapangan. SKB tersebut pun berlaku situasional.
"Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Kala Terik Panas
Sementara itu, Kakorlantas Polri mengungkapkan bahwa jika masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol tersebut, maka petugas akan meminta kendaraan itu keluar di pintu keluar tol terdekat.
"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," jelasnya lebih lanjut.
Dia menambahkan rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan, seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat. Dengan adanya pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, maka diharapkan bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan di jalan tol dan arteri.
"Kami tidak berharap penerapan gage kami laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kami masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," pungkasnya.
Berikut ruas jalan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang:
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
b. Cigombong-Cibadak (fungsional)
c. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
d. Jakarta-Cikampek
3. Jawa Barat:
a. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b. Cikampek-Palimanan-Kanci
c. Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional)
d. Cileunyi-Cimalaka
e. Cimalaka-Dawuan (fungsional)
4. Jawa Barat-Jawa Tengah:
Kanci-Pejagan
5. Jawa Tengah
a. Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b. Krapyak-Jatingaleh
c. Jatingaleh-Srondol
d. Jatingaleh-Muktiharjo
e. Semarang-Surakarta-Ngawi
f. Semarang-Demak
g. Yogyakarta-Surakarta (fungsional)
(my/hn/um)