Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri menyatakan adanya anggota Polri yang tercatat dalam daftar pemilih telah diklarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Polri juga akan melakukan pengecekan internal untuk memastikannya.
“Polri telah berkordinasi dengan KPU dan meminta nama-nama anggota Polri yang tercatat dalam pemilu, selanjutnya Polri akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (3/4/23).
Baca Juga: Praveen/Melati Harus Takluk dari Wakil Denmark di Final Spain 2023
Karopenmas menegaskan, nama-nama tersebut masuk dalam daftar pemilih diduga karena belum adanya berubah data status pekerjaan yang ada di KTP. Sebab, tidak menutup kemungkinan nama tersebut adalah purnawirawan Polri.
“Untuk itu Polri akan memverifikasi kembali apakah nama-nama tersebut adalah anggota Polri yang telah memasuki masa pensiun. Sehingga, karena sudah purna maka purnawirawan tersebut mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menemukan 20.655 personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih. Mereka terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara dan Maluku.
(ay/hn/um)