Polri - Bea & Cukai Jalin Kerja Sama Jaringan Interpol I-24/7 untuk Awasi Lalu Lintas Kejahatan Transnasional.

26 January 2023 - 16:11 WIB
Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama pada Kamis (26/1/2023). Adapun penandatangan itu mengenai pemanfaatan sistem dan jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang untuk menanggulangi kejahatan transnasional.

Penandatangan perjanjian tersebut dilaksanakan di Kantor Bea & Cukai, Jakarta Timur. Kadiv Hubinter Polri Irjen. Pol. Krishna Murti mengatakan, saat ini ancaman yang akan hadir di Indonesia dan berpotensi mengganggu ketahanan NKRI adalah human security.

Baca juga : Tingkatkan Sinergitas, Kadiv Humas Polri Terima Kunjungan Kementerian ART/BPN

"Di mana pelakunya adalah para non - state actors. Kalau pelakunya non - state actors, maka yang dikedepankan adalah fungsi-fungsi polisional. Ketika bicara fungsional, kita tidak bicara polisi saja, tetapi kementerian, lembaga, institusi yang memiliki kewenangan penegakana hukum, termasuk Bea & Cukai," ujar Irjen. Pol. Krishna Murti di Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Untuk itu lah, menurut Irjen. Pol. Krishna Murti, Polri dan Bea & Cukai harus berkolaborasi. Namun, di sisi lain, berkolaborasi dan bersinergitas tidak lah cukup. Ia mengatakan, lintas transnasional antar negara harus disatukan.

Penandatangan ini memungkin sistem dan jaringan I-24/7 ini bisa diakses oleh Bea & Cukai. "Mulai dari database perlintasan manusia sampai database yang receh-receh, misalnya mobil hilang," kata Irjen. Pol. Krishna Murti.

Kerja sama ini pun disambut baik oleh Bea & Cukai. "Kami harapkan kerja sama ini menjadi modal kita berkolaborasi lebih baik. Sebab, kalau tidak kita formalkan, kita ganti orang, suka kadang-kadang lupa. Jadi siapa pun nanti yang memegang, menjabat, bisa menjalankan ini," ujar Dirjen Bea & Cukai, Hari Pabean di lokasi yang sama.

(ndt/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment