Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polrestabes Makassar melaksanakan olah tempat kejadian perkara terkait insiden kebakaran Trans Studio Mal (TSM) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (24/4) malam. Olah TKP dilakukan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut.
"Kami sudah lakukan kegiatan olah TKP yang dilakukan bersinergi dengan tim forensik dan Labfor Polda Sulsel bersama tim investigasi Satreskrim," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Selasa (25/4/2023).
Proses olah TKP itu dilaksanakan personel dengan langsung ke titik sumber api. Meski demikian, sejauh ini penyebab kebakaran TSM masih dalam penyelidikan.
"Tentu dari hasilnya nanti kami menunggu pemeriksaan dari labfor (laboratorium forensik)," tutur Kombes Pol. Ngajib. Selain itu, sejumlah saksi sudah telah diperiksa.
"Untuk pemeriksaan saksi ada. Jadi, kami sudah memeriksa beberapa saksi dan sudah ada tiga saksi sudah kami periksa. Hari ini kami akan menambah pemeriksaan saksi yang memang melihat kejadian," tuturnya
Baca Juga: Direktorat Lalulintas Polda Jateng Terapkan Sistem Ganjil-genap di Tol Kalikangkung
Meski begitu, Kombes Pol. Ngajib belum bisa memastikan berapa lama hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran. Polisi juga menyelidiki sistem pemadam kebakaran di TSM yang tidak berfungsi saat peristiwa terjadi.
Sebab dari rekaman video yang tersebar di media sosial, terlihat dari awal hingga api membesar di TSM tidak ada pemadaman atau sistem penyemprot air otomatis yang berfungsi.
"Saya sampaikan tadi, hari ini baru kami lakukan pemeriksaan olah TKP oleh Labfor dan tim investigasi Satreskrim. Saat ini belum bisa mendapatkan hasilnya, kami masih menunggu hasil secara keseluruhan dari olah TKP," jelas Kombes Pol. Ngajib.
Sebelumnya, pusat keramaian TSM Makassar terbakar sekitar pukul 18.30 Wita. Akibat dari kejadian itu, ratusan pengunjung berhamburan keluar karena gedung berlantai empat itu dikepung asap tebal. Beberapa pengunjung yang terlambat keluar sempat terjebak dan berhasil keluar mengalami sesak nafas.
(ndt/hn/um)