Tribratanews.tribratanews.com - Bengkalis. Polres Bengkalis memulangkan 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia yang diamankan beberapa waktu yang lalu di sebuah wisma di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan ke daerah asal masing-masing.
Sebanyak 28 PMI tersebut berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya. Kita akan pulangkan ke daerah masing-masing," ungkap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, dilansir dari laman antaranews, Sabtu (10/6/23).
Baca Juga: Motif Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Balas Dendam Pernah Ditipu Tiket Blackpink
AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya Azman sebagai koordinator, sementara Muslim dan Halim sebagai anggota yang mengakomodir di lapangan.
"Tiga tersangka ini diringkus di tempat yang berbeda, Muslim di Bengkalis, Azman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Halim di Selat Panjang (Kepulauan Meranti)," jelas Kapolres.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(bg/pr/um)