Tribratanews.tribratanews.com - Ciamis. Seorang pemuda Ciamis dibacok lantaran gunakan knalpot racing dan mengendarai motor ugal-ugalan. Kejadian ini terjadi di Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Berita pemuda Ciamis dibacok disampaikan oleh pihak Kepolisian melalui laman NTMC Polri pada Rabu, (28/09/22).
Diketahui pemuda Ciamis dibacok oleh pelaku lantaran kesal korban kerap menyepelekan keamanan dalam berkendara.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri yang mengungkapkan bahwa telah terjadi pembacokan seorang pemudia di Ciamis yang menyebabkan luka berat pada korban.
Pihak Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengungkapkan motif pelaku melakukan kejahatan ini lantaran pelaku kesal terhadap korban karena kerap mengganggu warga dengan suara knalpotnya.
“Apa yang menjadi motif pembacokan tersebut, pelaku mengaku kesal terhadap korban yang menuntut pelaku sering mengendarai motor ugal-ugalan dan memakai knalpot bising,“ ungkap Kapolrees Ciamis.
Korban yang berinisial AM sempat mengalami luka cukup serius akibat kejadian pembacokan ini. Peristiwa ini terjadi pada 4 September 2022 dini hari.
Diketahui kronologi kejadian ini bermula saat korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor tengah melintas di jalanan. Tiba-tiba pelaku mengejar korban dan membacok saat korban tengah mengendarai sepeda motornya.
“Pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan, pembacokan dengan menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka berat,” tambah AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan kepalanya. Setelah mendapatkan perawatan medis yang intensif, korban telah dipulangkan beberapa hari lalu.
Kapolres Ciamis juga menjelaskan pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan tidak ada unsur perampokan oleh pelaku. Hal ini dibuktikan tidak ada barang korban yang dinyatakan hilang.
“Pelaku melakukan aksi penganiayaan sendirian,“ ujar Kapolres Ciamis.
Atas kasus ini, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa menggunakan knalpot racing dapat mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Selain itu, Kepala Kepolisian Resort Ciamis menegaskan untuk Kasatlantas menindak tegas pengguna knalpot bising dengan menyita surat-surat kendaraannya.
Larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009.
Pasal 285 Ayat (1) berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem. Lampu penunjuk arah, alat pengukur keceptan, knalpot dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan palig lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor batasan maksimal dengan kapasitas mesin 80 cc adalah 77 desibel. Sedangkan untuk kendaraan dengan mesin 80 hingga 175 cc memiliki maksimal 80 desibel.
Knalpot bising yang digunakan umumnya telah melanggar maksimal desibel yang telah ditetapkan sehingga seringkali mengganggu warga sekitar.
Kasus pemuda Ciamis dibacok akan terus diinvestigasi agar pelaku mendapat hukuman yang sesuai.
Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan Pemuda Ciamis, Diakibatkan Karena Knalpot Bising
30 September 2022 - 11:21
WIB
sumber : Haluan padang
in
Nasional
Sign in to leave a comment