Polisi tidak Berdemokrasi, Polri Instrumen Penjaga dan Pengawal Demokrasi.

3 March 2022 - 16:42 WIB
Polri adalah sebuah organisasi bersenjata yang dituntut untuk selalu disiplin. Bagi setiap anggota Polri, disiplin adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi personal Polri. Memegang senjata adalah tanggungjawab besar. Itu sebabnya, ada konsekuensi bagi anggota Polri untuk memastikan bahwa penggunaan senjata itu aman dan tidak membahayakan masyarakat, melalui penerapan disiplin yang ketat. Sedemikian ketatnya disiplin tersebut sehingga penentuan keputusan dan kebijakan dalam organisasi polri dilakukan secara hirarkis bertanggungjawab. Hanya ada kata Siap dan Laksanakan. Proses penyerapan masukan dari bawah tetap ada namun dilakukan dalam koridor dan mekanisme khas organisasi Polri. Mekanisme ini berjenjang ke atas. Namun, Polri adalah bagian dari NKRI yang demokratis. Dalam tugasnya, justru Polri bertanggungjawab menjaga dan mengawal proses demokrasi di Indonesia. Polri menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melayani masyarakat, dan menjalankan fungsi penegakan hukum, dalam kerangka menjaga dan mengawal NKRI yang demokratis. Polri sepenuhnya menyadari,  dalam era demokrasi ini,  loyalitas Polri adalah untuk negara dan publik. Polri juga bekerja sesuai prinsip demokrasi, profesional, melayani dan melindungi masyarakat, berlandaskan HAM, serta bersikap netral, imparsial, dan tak diskriminatif. Polri juga dituntut menjadi pelayan masyarakat sipil, yang tak militeristik, lebih akuntabel, responsif, transparan, dan tak menghalalkan kekerasan. Polri sebagai institusi sipil juga harus mampu menerapkan standar pelayanan publik yang prima, serta harus tunduk pada birokrasi pemerintahan dan aturan sipil. Karena itulah, Polri merumuskan dan menjalankan prinsip Polri Presisi, menjadi sebuah lembaga yang adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi semua anggota Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment