Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Demo Ricuh di Yahukimo

19 March 2022 - 00:33 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Demo massa menolak Daerah Otomi Baru (DOB) kembali ricuh. Polisi menetapkan satu tersangka dalam kericuhan demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., mengatakan tersangka dijerat usai polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah.

"Penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh," jelas Kabid Humas Polda Papua. Jumat (18/3/22).

Tetapi Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., belum merinci lebih lanjut mengenai peranan tersangka itu dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., penetapan tersangka itu dilakukan usai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, olah TKP dan mengamankan barang bukti.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan. Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," ungkap Kabid Humas Polda Papua.

Dalam insiden itu setidaknya ada dua peserta aksi yang meninggal dunia akibat terkena tembakan. Selain korban jiwa, terjadi juga kerusuhan yang berakibat pada perusakan hingga pembakaran rumah toko (Ruko), dan area perkantoran di Yahukimo.

Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Demo berujung ricuh, dua orang meninggal dunia, dua terluka dan satu personel kepolisian terkena lemparan batu.

Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., mengirimkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengecek prosedur pengamanan yang dilakukan petugas kepolisian di lokasi.

Sebelumnya demo menolak DOB Papua di Jakarta juga berlangsung ricuh. Para pendemo mahasiswa Papua yang menggelar demo di Jl. Veteran Jakarta Pusat berakhir ricuh. Bahkan para mahasiswa yang berdemo melakukan tindakan anarkhis yang mengakibatkan 5 anggota polisi terluka.

Salah seorang yang terluka anggota polisi berpangkat AKBP yaitu AKBP Ferikson Tampubolon luka di bagian kepala terkena pukulan besi dari pendemo. Hinga dia dirawat di rumah sakit.

"Kasat Intel (AKBP Ferikson Tampubolon) dipukul pake besi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Atas insiden tersebut, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irvan Pulungan, S.H., menyesalkan adanya tindakan anarkhis yang dilakukan pendemo kepada anggota kepolisian.

"Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkhis yang bisa dikatagorikan bentuk premanisme yang dilakukan oleh pendemo yang menyalurkan aspirasi," ungkap tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irvan Pulungan, S.H., berharap aksi anarkis tidak terulang lagi. Sebab demo yang bertindak anarkhis menyalahi ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.

"Silakan mengeluarkan penyampaian aspirasi yang sudah diatur oleh undang-undang," tutup Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Share this post

Sign in to leave a comment