Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah siapkan 13 satuan penyelenggara administrasi (Satpas) yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 - 500 cc
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan terdapat beberapa kriteria dalam pengusulan Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1 tersebut.
Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa kriteria tersebut, antara lain memiliki area uji praktik serta sepeda motor yang memenuhi ketentuan kubikasi kendaraan yang dimaksud.
Menurut dia, 13 Satpas yang diusulkan tersebut telah disampaikan ke Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk dilakukan asistensi dan asesmen
Baca Juga: Jannik Sinner Mengalahkan Berrettini dan Melaju ke Babak 16 Besar Wimbledon
"Kalau sudah dinyatakan layak maka akan segera bisa menerbitkan SIM C1," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (4/7/24).
Kombes. Pol. Sonny Irawan, mengatakan hingga saat ini baru Polda Metro Jaya yang sudah bisa menerbitkan SIM C1.
Selanjutnya ia juga berharap layanan pembuatan SIM C1 akan bisa dilakukan pada tahun ini juga sambil melakukan sosialisasi tentang aturan baru tersebut.
"Penerapan dan sosialisasi bertahap, termasuk penegakan hukum dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
(fa/hn/nm)