Tribratanews.tribratanews.com - Semarang. Dirlantas Polda Jateng, Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., mengatakan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya harus dipermudah.
"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (23/6/23).
Menurut Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. "Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," ujarnya.
Baca Juga: Perkokoh Kebhinekaan, Polda Jambi Lakukan Apel Silaturahmi Kebangsaan Kedatangan Suku Dayak Kalteng
Selanjutnya ia mengungkapkan pemegang SIM harus memiliki kompetensi, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas. Menurutnya dalam pembuatan SIM, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Kombes. Pol. Agus Suryo mengungkapkan kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
(fa/hn/um)