Polisi Sebut Blank Area Faktor WNA Lolos Karantina

5 February 2022 - 18:40 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polri akan menindak tegas para pelaku pelanggaran dan penyimpangan karantina. Hal itu merujuk arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam karantina.


"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, karantina kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," jelas Kadiv Humas.


lanjut Kadiv Humas, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses karantina. Apabila memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan-segan menetapkan status tersangka.


"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," jelasnya.


Kadiv Humas menambahkan, beberapa kasus pelanggaran karantina terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.


"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan karantina. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," jelasnya.


Untuk meminimalisir hal tersebut, Kadiv Humas menyebut jika pihaknya telah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, beliau juga menyebut perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.


Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Kadiv Humas mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.


Adapun sejumlah lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, jelas Kadiv Humas cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina


"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran karantina terjadi," jelas Kadiv Humas.


Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.


Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. "Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," jelasnya.


Hanya saja, ada sejumlah kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Pasalnya, aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil.


Kadiv Humas juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.


"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," jelasnya.


Kadiv Humas berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Dia juga memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar karantina.

Share this post

Sign in to leave a comment