Polisi Mencatat 4.317 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Lodaya di Garut

30 July 2024 - 10:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Garut. Polres Garut berhasil mencatat terjadi 4.317 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara bermotor selama dua pekan Operasi Patuh Lodaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang semuanya diberikan sanksi teguran sebagai edukasi agar tidak melakukan lagi pelanggaran.

"Hal ini memang ada peningkatan terkait peneguran terhadap pelanggaran di Kabupaten Garut ini," ujar Kasatlantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, dilansir dari laman Antaranews, Senin (29/7/24).

Dalam keterangannya ia mengatakan pihaknya menggelar Operasi Patuh Lodaya mulai 14 Juni sampai 28 Juli 2024 dalam rangka mengedukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2024, kata dia, terdapat jumlah pelanggaran lalu yang diberi teguran sebanyak 4.317 pelanggaran, jumlah itu meningkat dibandingkan dengan operasi serupa tahun 2023 sebanyak 3.377 pelanggaran.

Baca Juga: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakpus Ringkus Dua Remaja yang Hendak Tawuran

"Operasi selama 14 hari ini kita sudah melaksanakan teguran sebanyak 4.317, ini memang meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana di Operasi Patuh Lodaya ini 3.377," jelasnya.

Ia menyampaikan, Operasi Patuh Lodaya itu mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya ia mengatakan dalam operasi tahun ini, juga diberlakukan sanksi tegas berupa tilang elektronik maupun manual apabila di jalan menemukan pelanggar yang dinilai berbahaya atau membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kita banyak menggunakan ETLE mobile, ada juga kita laksanakan penegakan hukum dengan tilang manual, yang dilaksanakan penegakan hukum tilang secara manual yaitu pelanggar yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan korban," jelasnya.

Ia menyebutkan jenis pelanggaran yang cukup banyak di antaranya tidak memakai helm berstandar SNI, melawan arus, dan pengendara masih di bawah umur.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan adanya pengendara pelajar yang belum cukup umur itu, membuat jajarannya aktif mendatangi sekolah untuk mensosialisasikan dan mengedukasi tentang aturan lalu lintas, juga risiko bahaya saat di jalan raya.

"Kami mensosialisasikan terus ke siswa untuk lebih memahami tentang harus menaati aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment