Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri Yang Dikembalikan Kejati DKI Jakarta

3 January 2024 - 12:36 WIB
Beritasatu

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya masih meneliti berkas kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikembalikan Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengkonfirmasi betul bahwa masih diteliti saat dihubungi Rabu (3/1/2024).

Dalam keterangannya ia mengaku akan segera menyampaikan perkembangan kapan berkas tersebut bakal dikirimkan kembali ke Kejati.

Baca Juga: Gunung Dukuno Lontarkan Abu Setinggi 4.000 Meter

Dilansir portal Beritasatu, sebelumnya, Kejaksan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023) lalu.

Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri.

Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment