Tribratanews.tribratanews.com – Manggarai Barat. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
"Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.I.K., M.M., seperti dilansir Antaranews, Rabu (7/6/23).
AKBP Ari Satmoko mengungkapkan bahwa perdagangan orang menjadi atensi khusus Presiden dan wilayah Manggarai Barat pun menjadi salah satu kawasan yang mendapatkan perhatian serius.
Di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, pernah melakukan penggerebekan sebuah rumah penampungan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo untuk menggagalkan dugaan upaya TPPO dengan korban sebanyak 14 orang yang akan dikirim ke luar negeri melalui Provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Maluku Tenggara Barat
AKBP Ari Satmoko mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui media sosial serta memasang spanduk tersebar di beberapa lokasi untuk mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Menurutnya penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO di Manggarai Barat, pihaknya juga menggerakkan seluruh satuan kerja di seluruh jajaran Polres Manggarai Barat untuk memberikan imbauan kamtibmas tentang TPPO.
AKBP Ari Satmoko, menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(fa/hn/um)